Ditetapkan sebagai Tersangka, Driver Grab Laporkan Balik Penumpang

- 27 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat
Ilustrasi penumpang layanan GrabCar. Grab Indonesia menanggapi kasus penganiaayaan yang diduga dilakukan driver terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat /Dok Grab Indonesia

PR DEPOK – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dialami seorang penumpang berinisial NT yang dilakukan oleh driver GrabCar GJ terus berlanjut.

GJ kini diketahui telah melaporkan balik NT dan dua orang lainnya dengan dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menyebutkan bahwa kliennya mendapat pukulan dari NT dan dua orang lainnya saat itu.

Baca Juga: Karina dan Giselle aespa Bicara Soal Keinginan Jadi Penulis Lagu, Produser, hingga Genre Musik yang Diminati

Kejadian ini berawal saat tersangka GJ menginginkan kompensasi dari NT setelah mobilnya terkena muntahan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi bisa menerima penumpang.

NT disebut ketika itu membayar kompensasi kepada GJ senilai Rp50.000.

“Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong ‘cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300.000 kompensasinya’. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami,” ujar Siprianus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kata Luhut Soal Diskresi Karantina Pejabat dan Rakyat: Berlaku Universal, Bukan Hanya di Indonesia

Akibat kejadian ini, Siprianus mengatakan kliennya menjadi kesal dan sempat memegang pipi dari NT.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x