PR DEPOK – Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dialami seorang penumpang berinisial NT yang dilakukan oleh driver GrabCar GJ terus berlanjut.
GJ kini diketahui telah melaporkan balik NT dan dua orang lainnya dengan dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum menyebutkan bahwa kliennya mendapat pukulan dari NT dan dua orang lainnya saat itu.
Kejadian ini berawal saat tersangka GJ menginginkan kompensasi dari NT setelah mobilnya terkena muntahan yang mengakibatkan dirinya tidak lagi bisa menerima penumpang.
NT disebut ketika itu membayar kompensasi kepada GJ senilai Rp50.000.
“Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong ‘cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300.000 kompensasinya’. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami,” ujar Siprianus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Kata Luhut Soal Diskresi Karantina Pejabat dan Rakyat: Berlaku Universal, Bukan Hanya di Indonesia
Akibat kejadian ini, Siprianus mengatakan kliennya menjadi kesal dan sempat memegang pipi dari NT.