Kekerasan Seksual Terjadi Lagi, Pria di Bekasi Ditangkap Usai Cabuli Anak Teman Kerjanya

- 1 Januari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Terjadi lagi kasus kekerasan seksual di Indonesia, kali ini terjadi di Bekasi pada seorang anak yang dicabuli pria teman kerja ayahnya.
Ilustrasi pelecehan seksual - Terjadi lagi kasus kekerasan seksual di Indonesia, kali ini terjadi di Bekasi pada seorang anak yang dicabuli pria teman kerja ayahnya. /Pixabay/Anemone123

PR DEPOK - Lagi-lagi Indonesia kembali mencatat kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kali ini seorang pria di Bekasi telah ditangkap usai cabuli anak dari teman kerjanya.

Pria berinisial JG yang berusia 26 tahun telah memperkosa seorang anak berusia 17 tahun. Ironisnya kejadian tersebut berlangsung saat sang anak sedang mandi.

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," ujar Kombes Suprijadi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Merasa ketakutan setelah mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian mengadukan tindakan asusila yang dilakukan oleh JG kepada orang tuanya.

Baca Juga: Uji Coba Terakhir Persebaya Mantapkan Mental dan Fisik Pemain Jelang Laga Lawan Bali United

Setelah mendengar pengakuan yang mengejutkan, orang tua korban langsung menemui polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan visum. Setelah selesai mereka langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Uji Coba Terakhir Persebaya Mantapkan Mental dan Fisik Pemain Jelang Laga Lawan Bali United

Atas perbuatan bejatnya JG dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Dimana pelaku akan menerima ancaman Penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Belakangan ini memang marak sekali kerjadian kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak dan juga perempuan di Indonesia.

Baca Juga: Jepang Akan Meluncurkan Satelit Kayu Pertama di Dunia pada Tahun 2023

Bahkan sebelumnya di bulan Desember 2021, publik di gegerkan oleh tindakan biadab dari guru pesantren bernama Harry Wirawan yang telah menghamili 21 anak di bawah umur.

Semoga hukum dapat diterapkan dengan seadil-adilnya. Walau begitu trauma yang dirasakan korban jauh lebih besar untuk kehidupan mereka ke depannya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah