Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Level 1 di 29 Wilayah Jawa-Bali, Berikut Rinciannya

- 4 Januari 2022, 11:50 WIB
Illustrasi - PPKM Level 1 diperpanjang di 29 daerah.
Illustrasi - PPKM Level 1 diperpanjang di 29 daerah. /Antara foto/Fauzan/wsj./

PR DEPOK - Pemerintah resmi resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut telah diterbitkan sejak 3 Januari 2022.

Baca Juga: Tinggalkan Youtube, Jovial dan Andovi Da Lopez Gabung ke Narasi TV, Najwa Shihab: Kebayang Gak sih?

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari 4 hingga 17 Januari 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Depok dari laman Covid19, bahwa dalam salinan Inmendagri tersebut ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

29 wilayah tersebut berada di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Berikut 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1, sebagai berikut:

Baca Juga: Anji Akan Rilis Single Terbaru pada Pertengahan Januari: Judulnya Disiksa Rindu

1. Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.

2. Jawa Tengah

Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas.

3. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Pendaftaran LTMPT Untuk SNMPTN dan SBMPTN 2022 Dimulai 4 Januari, Cek Link dan Cara Pendaftarannya

Adapun di daerah level , mall dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00.

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%.

Sementara itu, di daerah level 1 PPKM anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat wajib didampingi orangtua.

Selain itu juga, Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk jumlah pengunjung dan pegawai.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Covid19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah