PIKIRAN RAKYAT - Dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2020, terdapat beberapa masalah hingga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
Peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019, akan dihadapkan dengan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.
“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs kabinet Pemerintah RI.
Prayono menuturkan bahwa pemblokiran NIK dilakukan demi mencegah kasus serupa yang kerap terjadi pada seleksi CPNS di formasi tahun-tahun sebelumnya.
Dalam gelaran seleksi CPNS, sikap saling menghargai sesama peserta dan melakukan tes dengan sejujur-jujurnya merupakan sesuatu yang luhur, yang harus dijaga eksistensinya.
“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.
Baca Juga: Mantan Aktor Cilik dalam Film Nanny McPhee Meninggal Mendadak saat Berolahraga