Tindakan perjokian sendiri mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Berdasarkan data dari Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN, hingga 10 Februari 2020, tercatat ada 34 status diskualifikasi kepesertaan dari SKD CPNS Formasi tahun 2019.
Penyebab diskualifikasi tersebut meliputi kesalahan formasi sebanyak 14 kasus, pelanggaran joki sebanyak 4 kasus, tanda pengenal tidak lengkap sebanyak 8 kasus, dan pelanggaran tata tertib sebanyak 8 kasus.
Menurut penuturan dari tim BKN, yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Setkab, pelanggaran tata tertib marak terjadi karena peserta terlambat memasuki ruang ujian.
Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Rabu 12 Februari 2020, Waspadai Hujan Lokal di Beberapa Wilayah
Padahal, peserta telah dianjurkan untuk datang 90 menit sebelum jadwal SKD berlangsung sebab mereka harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi sebelum memasuki ruangan ujian.
Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara, untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Rangkaian proses pelaksanaan rekrutmen besar-besaran untuk CPNS formasi 2019 ini direncanakan akan berakhir pada April 2020 mendatang. Setelah diumumkan hasil SKD, peserta terpilih akan mengikuti seleksi komepetensi bidang dari masing-masing instansi.***