Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Klarifikasi, Akui Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Itu Dialog Imajiner
Siapa saja penerima bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja?
Penerima bansos ini merupakan anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, dan sudah masuk dalam pendataan dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Dukcapil bersama Dinas Sosial.
Untuk mendapatkan bansos ini, calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
Syarat selanjutnya, orangtua atau wali anak dan remaja calon penerima bansos memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial berhak menghentikan pemberian bansos apabila si penerima meninggal dunia atau pindah tempat tinggal di luar DKI Jakarta.
Selain itu penghentian juga dilakukan bisa si penerima menggunakan bansos tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak memenuhi kriteria penerima serta sudah menikah.***