Kartu Peduli Anak dan Remaja Rp300 Ribu per Bulan Kembali Dilanjutkan, Ini Cara Mendapatkannya

- 5 Januari 2022, 14:48 WIB
Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan syarat dan cara mendapatkan Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan syarat dan cara mendapatkan Kartu Peduli Anak dan Remaja. /Tangkap layar Instagram.com/@dkijakarta

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Klarifikasi, Akui Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Itu Dialog Imajiner

Siapa saja penerima bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja?

Penerima bansos ini merupakan anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, dan sudah masuk dalam pendataan dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Dukcapil bersama Dinas Sosial.

Untuk mendapatkan bansos ini, calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Prostitusi Online Artis

Syarat selanjutnya, orangtua atau wali anak dan remaja calon penerima bansos memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial berhak menghentikan pemberian bansos apabila si penerima meninggal dunia atau pindah tempat tinggal di luar DKI Jakarta.

Selain itu penghentian juga dilakukan bisa si penerima menggunakan bansos tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak memenuhi kriteria penerima serta sudah menikah.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah