"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah kenaikan kasus statusnya menjadi penyidikan," kata Ahmad Ramadhan.
"Oleh karena itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
"Ferdinand Hutahaen dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 5 Januari 2022," ungkapnya.
Menurutnya, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, jelas Ahmad Ramadhan. ***