Update Kasus Dugaan Pelecehan Pegawai KPI: Para Terduga Pelaku Sudah Tidak lagi Dikontrak sebagai Pegawai

- 8 Januari 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi. Update kasus dugaan pelecehan pegawai KPI, delapan terduga tersangka telah diberhentikan kontraknya.
Ilustrasi. Update kasus dugaan pelecehan pegawai KPI, delapan terduga tersangka telah diberhentikan kontraknya. /Pixabay/kalh.

PR DEPOK – Ada update tentang kasus pelecehan terhadap pegawai insial MS yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam hal ini, pihak dari KPI memastikan bahwa kedelapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai KPI tidak diperpanjang kontraknya.

Kedelapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI inisial MS sudah tidak bekerja sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Boy William Tertantang Perankan Karakter Ini Usai Wawancarai Reza Rahadian: Pengen Coba Jadi Psikopat

"Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 8 Januari 2022.

Kendati demikian, pegawai korban pelecehan dan perundungan, MS masih bekerja di KPI hingga saat ini.

"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ucapnya.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Honor di Layangan Putus, Jawaban Reza Rahadian Buat Suami Caren Vandella Tertawa

Terdapat tiga pertimbangan pihak KPI dalam rangka mengambil keputusan untuk memberhentikan kedelapan pegawai KPI yang diduga melakukan pelecehan dan perundungan terhadap MS.

1.Berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM yang sudah meyakini bahwa korban MS memang mengalami kejadian seperti yang dilaporkan.

2. Diperlukan upaya pemulihan terhadap korban MS, yakni MS dan terduga pelaku pelecehan dan perundungan tidak disatukan dalam lingkungan kerja.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Ketentuan Terbaru Prokes Perjalanan Luar Negeri dalam SE Nomor 1 Tahun 2022

3. Polisi yang saat ini tengah melakukan penyelidikan berdasarkan pelaporan MS terhadap kasus pelecehan dan perundungan.

Namun, KPI menerapkan azas praduga tak bersalah dan para kedelapan pelaku agar lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang berlangsung.

Sebelumnya dikabarkan bahwa telah terjadi pelecehan dan perundungan terhadap MS yang juga bekerja sebagai pegawai KPI.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah