PR DEPOK – Ada update tentang kasus pelecehan terhadap pegawai insial MS yang bekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam hal ini, pihak dari KPI memastikan bahwa kedelapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS pegawai KPI tidak diperpanjang kontraknya.
Kedelapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI inisial MS sudah tidak bekerja sejak 1 Januari 2022.
"Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 8 Januari 2022.
Kendati demikian, pegawai korban pelecehan dan perundungan, MS masih bekerja di KPI hingga saat ini.
"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ucapnya.
Terdapat tiga pertimbangan pihak KPI dalam rangka mengambil keputusan untuk memberhentikan kedelapan pegawai KPI yang diduga melakukan pelecehan dan perundungan terhadap MS.
1.Berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM yang sudah meyakini bahwa korban MS memang mengalami kejadian seperti yang dilaporkan.
2. Diperlukan upaya pemulihan terhadap korban MS, yakni MS dan terduga pelaku pelecehan dan perundungan tidak disatukan dalam lingkungan kerja.
3. Polisi yang saat ini tengah melakukan penyelidikan berdasarkan pelaporan MS terhadap kasus pelecehan dan perundungan.
Namun, KPI menerapkan azas praduga tak bersalah dan para kedelapan pelaku agar lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya dikabarkan bahwa telah terjadi pelecehan dan perundungan terhadap MS yang juga bekerja sebagai pegawai KPI.***