Selain mengamankan MAD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa lembaran kwitansi dari bukti pembayaran sejumlah korbannya.
Atas kasus tersebut tersangka MAD mendapatkan hukuman paling lama empat tahun penjara dengan pasal pidana 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***