Pembuatan SIM Dapat Dilakukan Secara Kolektif di Seluruh Samsat pada maret 2020, Benarkah?

- 24 Februari 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi Hoax SIM
Ilustrasi Hoax SIM /PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Pada bulan Maret 2020 mendatang dikabarkan akan ada pembuatan SIM secara kolektif di seluruh Samsat di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen wajib bagi seseorang yang berkendara di jalan raya. SIM juga terdapat jenisnya, bergantung kendaraan apa yang akan dikemudikan.

SIM menandakan bahwa pengendara tersebut sudah mendapatkan lisensi layak berkendara di jalan raya. Pengendara dianggap sudah bisa menguasai teknik mengemudi dan patuh terhadap rambu lalu lintas.

Apabila tidak membawa SIM saat berkendara, tak jarang banyak yang terkena razia tilang oleh pihak kepolisian dalam usaha menertibkan lalu lintas.

Baca Juga: Penumpang Kapal Pesiar California Tak Biarkan Virus Corona Rusak Kesenangan Mereka 

Maka dari itu banyak yang membuat SIM untuk bisa menghindari razia polisi dan membuat lisensi untuk diri sendiri atau menaati tata tertib lalu lintas. Begitupun yang telah habis masa berlaku SIM 5 tahunnya, pasti akan membuat SIM baru kembali.

Terkait pembuatan SIM, tersiar informasi yang mengatakan bahwa bulan Maret 2020 akan ada pembuatan SIM kolektif di seluruh samsat di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, memberikan penjelasan mengenai disinformasi pembuatan SIM kolektif di seluruh samsat Indonesia pada bulan Maret mendatang.

Berdasarkan aduan yang masuk ke Tim Jabar Saber Hoaks, beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif pada tanggal 1 hingga 2 Maret 2020 mendatang, yang berlokasi di halaman samsat setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Islamofobia Kembali Terjadi, Muazin di Inggris Ditikam oleh Pria Tidak Dikenal Usai Laksanakan Salat 

Persyaratannya pun mudah, hanya perlu membawa fotokopi KTP dengan membawa KTP asli. Jika pakai resi KTP sementara, harus membawa juga Kartu Keluarga.

Kemudian, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas dan Surat Keterangan dari kelurahan serta Kecamatan setempat.

Adapun harga pembuatan SIM kolektif yang beredar yaitu SIM A Rp 75.000, SIM B Rp 150.000, dan SIM C Rp 50.000.

Ternyata setelah ditelusuri itu adalah informasi yang salah. Jabar Saber Hoaks memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menegaskan bahwa informasi pembuatan SIM secara kolektif tersebut adalah Hoaks. "Memang tidak ada," tegasnya.

Polresta Bogor Kota juga sudah menyebarkan bebagai imbauan untuk masyarakat melalui WhasApp mengenai berita hoaks tersebut.

Baca Juga: Ikan ini Diyakini Mampu Membantu Manusia untuk Awet Muda 

Sementara itu, Kasie SIM Daan Mogot Kompol Lalu Hedwin mengatakan bahwa informasi itu bohong.

"Kabar itu enggak benar, enggak tahu juga dari siapa hoaks itu," kata Hedwin.

Hedwin mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan kabar tersebut dengan langsung mengonfirmasi petugas yang ada di Satpas SIM.

Memang sebaiknya jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x