Setidaknya, sudah 15 orang saksi dipanggil Penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Dari ke-15 orang tersebut, di antaranya terdapat saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi dan saksi ahli ITE.
Sementara, Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip dari Antara, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret namanya.
Baca Juga: Kerusuhan di Kazakhstan Menewaskan Lebih dari 160 Orang dan 5.000 Orang Ditangkap
Kepada awak media, Ferdinand mengaku jika cuitannya yang disebut banyak orang sebagai ujaran kebencian itu merupakan sebuah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang ditimbulkan oleh penyakit yang saat ini sedang dideritanya.
“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand.
Atas cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan sejumlah kalangan, termasuk Haris Pertama dan DPP KNPI.
Baca Juga: Hasto Sebut Kepemimpinan Risma Akan Membawa Kemajuan Bagi Jakarta, Cipta Panca: Halunya Berlebihan
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.***