Pengelolaan Dana Desa Rawan Maling Uang Rakyat, KPK Akan Mengawalnya dan Sebut Ada 5 Hal Ini

- 11 Januari 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

PR DEPOK - Pengelolaan dana desa dinilai rawan terjadi maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi.

Sehingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan dan siap mengawal pengelolaan dana desa.

Dikatakan, bahwa sudah sejak 2015 lalu, KPK sudah menemukan sedikitnya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP Lewat HP

"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," ujar Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding,dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dikatakannya, dalam kajian KPK sejak 2015 lalu, menemukan 14 potensi permasalahan dana desa, dan itu meliputi empat aspek.

Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia, kata Ipi Maryati.

Baca Juga: HNW Sebut Jika Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Bisa Muncul Ketidakpastian Hukum: Diatur UUD, Tetap 2024

Menurut dia, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menilai masih belum lengkap. Termasuk petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, terjadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, jelas Ipi Maryati.

Adapun pada aspek tata-laksana, terdapat lima persoalan, seperti berikut ini:

Baca Juga: Hati-hati, 3 Tanda Ini Menunjukkan Pasangan Anda Belum Melupakan Mantan Kekasihnya

1. Siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa.

2. Satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia.

3. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

4. Tansparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

5. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.

Baca Juga: Makin Bersinar di Dunia Hiburan, Fuji Utami akan Jadi Tokoh Utama di Film Remaja Adaptasi Wattpad

Selanjutnya, pada aspek pengawasan, menurut KPK ada tiga potensi persoalan, yaitu:

1. Efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah.

2. Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah.

3. Ruanglingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Kemudian mengenai aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat.

"Mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum," ujar Ipi Maryati. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah