Inilah Cara Mengecek TV Sudah Digital atau Masih Analog, Perhatikan Langkah Mudahnya

- 12 Januari 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan langkah mudah untuk mengecek apakah televisi sudah digital atau masih analog.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan langkah mudah untuk mengecek apakah televisi sudah digital atau masih analog. /Pixabay/alehandra13.

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan pada 30 April 2022.

Sedangkan tahap kedua penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftar Hanya di Link Ini

Bagi masyarakat yang televisinya masih menangkap siaran analog, maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) agar dapat menerima siaran digital.

Nah, sebelum tahapan tersebut dimulai, ada baiknya masyarakat memastikan televisinya mendukung siaran digital.

Namun, bagaimana cara mengecek televisi sudah digital atau analog?

Baca Juga: Ralf Rangnick Ungkap Alasannya Lakukan Perubahan Formasi Kala Hadapi Aston Villa

Berikut cara mengecek apakah TV sudah digital atau analog, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.

1. Cek Stiker TV

Pertama Anda bisa lakukan pengecekan stiker keterangan dukungan siaran digital yang biasanya ada di belakang TV.

Jika sudah mendukung siaran digital, maka stiker akan bertuliskan Digital Ready, DTV, HD Ready, ATSC, HDTV, Digital Tuner atau Digital Receiver.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Bahlil Lahadalia Punya Alasan agar Pemilu 2024 Diundur, Yan Harahap: Diam Saja di Pojokan

2. Cek Spesifikasi TV

Cara kedua adalah dengan pengecekan manual dimana Anda bisa mulai dengan cek spesifikasi TV Anda melalui situs resmi merek TV Anda.

3. Cek di Situs Kominfo

Selain dua cara di atas, pengecekan bisa dilakukan melalui situs Kominfo dengan langkah sebagai berikut:

- Buka laman siarandigital.kominfo.go.id

Baca Juga: Krisis Keuangan Melanda Afghanistan, Taliban Terpaksa Bayar Gaji Pegawai dengan Gandum

- Pilih menu "Perangkat TV Digital"

- Pada pilihan, klik "Pilih Kategori", kemudian pilih "Televisi", lalu isikan merek televisi beserta model atau type-nya.

- Apabila sudah bisa menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul.

Baca Juga: Fuji Pamer Struk Makan Hampir Sentuh Angka Rp20 Juta, Haji Faisal: Itu Berat Buat Saya

- Namun, apabila televisi tidak terdaftar akan muncul keterangan "Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Jika merek TV Anda tertera berarti Anda sudah menggunakan siaran digital, jika tidak terdaftar Anda perlu perangkat Set Top Box atau STB.

Itulah cara mengecek TV sudah digital atau analog agar Anda tidak kebingungan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah