Presiden Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Benny K Harman Sebut Opini Tiga Periode Datang dari Pihak Ini

- 12 Januari 2022, 17:29 WIB
Presiden Jokowi tolak perpanjang jabatan, Benny K Harman sebut opini tiga periode berasal dari pihak ini.
Presiden Jokowi tolak perpanjang jabatan, Benny K Harman sebut opini tiga periode berasal dari pihak ini. /Dok. DPR.

PR DEPOK – Sebelumnya diketahui bahwa banyak isu berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

Dalam hal ini, Jaleswari Pramodhawardani selaku Deputi V KSP menjelaskan jika Presiden Jokowi tolak perpanjangan masa jabatan.

Presiden Jokowi juga tidak berniat untuk menjadikan aturan masa jabatan presiden menjadi tiga tahun.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kekurangan Pemain Timnas Indonesia, Kurang Dedikasi hingga Pola Makan

Kendati demikian, Presiden Jokowi menekankan agar selalu mematuhi aturan konstitusi yang ada.

Menanggapi hal tersebut, politisi senior Benny K Harman berkomentar dalam akun Twitter-nya.

Benny K Harman menduga bahwa opini yang dihembuskan perihal penambahan masa jabatan presiden agar tiga periode bersumber dari pengusaha yang menjadi cukong politik.

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

“Jika benar tidak berminat, tekanan opini 3 periode utk Bpk Jokowi itu ditengarai datang dari pengusaha2 yg jadi cukong politik,” ujar Benny K Harman sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @BennyHarmanID pada 12 Januari 2022.

Politisi Partai Demokrat itu juga menyarankan agar seluruh elemen memantau dan mengawal Presiden Jokowi dalam penolakan tiga periode.

“Kita kawal Bpk Jokowi tolak 3 periode,” ujar Benny K Harman.

 

Cuitan Benny K Harman.
Cuitan Benny K Harman. Twitter/@BennyHarmanID.

Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Boleh Ikut Vaksinasi Booster di Ibu Kota

Deputi V KSP juga menjelaskan bahwa pemilu itu dilakukan dalam jangka waktu setiap lima tahun sesuai UUD 1945.

Sehingga dirinya memnita agar amanat UUD 1945 tersebut dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan aspek demokrasi.

Perlu diketahui bahwa pemerintah bersama elemen terkait sedang membahas jadwal diselenggarakannya kontestasi demokrasi, yakni pemilu 2024.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Ganja, Artis Ardhito Pramono Diringkus Pihak Kepolisian

Adapun pembahasan mengenai jadwal pemilu 2024 dilaksanakan pemerintah bersama KPU dan DPR RI.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah