Anggota Komnas HAM juga menjelaskan bahwa saat ini, beberapa mayoritas negara telah menghentikan penerapan hukuman mati.
Pasalnya, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi yang diinisiasi oleh PBB, yakni antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Januari 2022: Takut Rahasianya Bocor, Irvan Bungkam Rendy dengan Cara Licik
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
Kendati demikan, Komnas HAM juga tetap akan menghormati proses hukum terhadap Herry Wirawan.
Komnas HAM juga tidak bisa melakukan intervensi terkait pemberian hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati.
Namun, Komnas HAM memberikan pandangannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, seperti pemberian pandangan mengenai penghapusan hukuman mati dalam pembahasan RUU KUHP.***