PR DEPOK – Baru-baru ini, pihak Kejaksaan Tinggi menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati.
Namun pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Menurut Komnas HAM, hukuman mati tidak sesuai dengan aspek hak yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Siklus Menstruasi Wanita Terganggu Setelah Vaksinasi Covid-19
Tak hanya itu, Komnas HAM menilai jika hukuman mati terhadap Herry Wirawan dilakukan, maka Indonesia akan mendapat sorotan dari dunia internasional.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 13 Januari 2022.
Adapun saat ini, penerapan hukuman mati sedang dihentikan, namun dirinya menjelaskan agar pemerintah hati-hati dalam penggunaan aspek hukuman mati.
Hal tersebut diutarakan dalam rangka menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan kepada 13 santriwati.
Anggota Komnas HAM juga menjelaskan bahwa saat ini, beberapa mayoritas negara telah menghentikan penerapan hukuman mati.
Pasalnya, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi yang diinisiasi oleh PBB, yakni antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Januari 2022: Takut Rahasianya Bocor, Irvan Bungkam Rendy dengan Cara Licik
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
Kendati demikan, Komnas HAM juga tetap akan menghormati proses hukum terhadap Herry Wirawan.
Komnas HAM juga tidak bisa melakukan intervensi terkait pemberian hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati.
Namun, Komnas HAM memberikan pandangannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, seperti pemberian pandangan mengenai penghapusan hukuman mati dalam pembahasan RUU KUHP.***