Dosen UNJ itu menemukan ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.
Ia mengatakan bahwa perusahaan yang dibentuk antara anak Jokowi dan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura.
Aktivis 98 tersebut lantas mempertanyakan apakah mungkin perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden.
Lantaran hak tersebut, dia kemudian membawa temuan tersebut kepada KPK pada Senin 10 Januari 2022 lalu untuk menegakkan asas praduga tak bersalah.***