Untuk komoditas bawang putih, Agus mengatakan telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton.
Baca Juga: Selain Nikmat, Alpukat Miliki Banyak Manfaat
Sedangkan izin impor untuk gula kristal mentah (GKM) yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020.
Sebelumnya, dalam rilis resmi, Agus mengatakan bahwa Kemendag telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Tiongkok guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi.
Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia.
Baca Juga: Schalke vs Bayern Muenchen, Joshua Kimmich Bawa The Panzer Melaju ke Semifinal Piala Jerman
Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Covid-19 mereda.
“Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat," terangnya.
"Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Penyebab Wanita Lebih Berisiko Alami Cedera Lutut Di Banding Pria