1. Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu memiliki KTP;
2. Pendaftar tergolong sebagai kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kulkas Baru dengan Harga Fantastis, Maharani Kemala: di-Endorse Siapa?
Adapun syarat bagi anak sekolah, baik siswa SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan BLT anak sekolah, sebagai berikut:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Siswa telah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);