بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الّرحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدنَا مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ كُلِّ دَاءٍ وَدَوَاءٍ
“Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad, wa ‘ala ali sayyidina Muhammad, bi’adadi kulli dain wa dawa in”.
Baca Juga: Beredar Kabar Pendapatan Tik Tok Disalurkan untuk Siksa Muslim Uighur, Simak Faktanya
Hasan Habibi menegaskan bahwa ijazah penangkal tersebut bersifat umum, yakni setiap orang diperbolehkan untuk mengamalkan dan menyebarkannya.
Sebelumnya, MUI telah memberikan imbauan agar masyarakat rajin berwudhu sebagai upaya untuk mencegah tubuh terpapar dari virus corona.
Imbauan tersebut berdasarkan instruksi WHO agar masyarakat dunia terus menjaga kesehatan, salah satunya dengan mencuci tangan secara berkala demi terhindar dari wabah virus corona.
Instruksi WHO dinilai relevan dengan tata cara berwudhu yang membersihkan anggota tubuh tertentu terutama yang sering menyentuh benda-benda yang kemungkinan di dalamnya terdapat virus yang sedang berkembang.