TAP MPR No XI Tahun 1998 yakni membahas tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN. Menurut Adhie, aturan tersebut tak pernah disentuh atau lahirkan UU anti-KKN.
Adhie Massardi menyebut aturan itu dapat dijadikan pedoman bagi para kandidat pejabat publik, tetapi jika ingin dicabut silahkan selama masih berkuasa.
"INI CARA CERDAS INTELEKTUAL rangsang parlemen tuk aktifkan TAP MPR NO XI TH 1998 ttg PENYELENGGARA NEGARA YG BERSIH dan BEBAS dari KKN yg tak pernah disentuh or lahirkan UU anti-KKN sbg pedoman bg para kandidat pejabat publik. ▪︎mau dicabut ini TAP, monggo mumpung masih kuasa," ujar Adhie Massardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @AdhieMassardi.
Diketahui, terkait laporan tersebut, Gibran Rakabuming mengaku telah mengkomunikasikan dengan adiknya, yakni Kaesang Pangarep, meski ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.
Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa buktikan terlebih dahulu jika memang dirinya dan adiknya Kaesang terlibat korupsi.
Lebih lanjut, Gibran juga bersedia ditangkap jika memang adanya bukti yang kuat dirinya dan adiknya itu terlibat kasus korupsi.***