Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Pagi ini, Apa Keputusan yang akan Diambil?

- 18 Januari 2022, 07:30 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Junimart Girsang.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Junimart Girsang. /Dok. DPR RI./

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) hingga kini masih menjadi pembahasan.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Junimart Girsang memastikan RUU itu akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa pukul 10.00 WIB," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Harsiwi Achmad Anggap Anak Rizky Billar-Lesti Kejora Sebagai Cucu: Terharu, Saya Saksi Perjuangan Dede

Sebagai informasi, pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR nantinya, akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.

Proses tersebut, kata Junimart, dilakukan usai Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah dini hari tadi.

Raker Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari tadi menyetujui jika RUU diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Soroti Harta Kekayaan Luhut Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Yan Harahap: Termasuk 'Panen' Bisnis PCR?

Menurut Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Pansus RUU IKN, RUU IKN tersebut sudah disetujui untuk pembahasan lebih lanjut.

"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," tutur Ahmad.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x