“Itupun bagi orang yg tidak dibayar dalam melakukan kegiatan aktivis. Kalau dibayar, itu bukan aktivis namanya, tapi buruh yang kerja di kantor aktivis,” kata dia.
Maka dari itu, ia menegaskan, baik itu aktivis maupun buruh sekalipun, jika diduga melanggar hukum dan melawan wajib untuk diciduk.
Baca Juga: Tanggapi Sang Istri yang Jadi YouTuber, Haji Faisal: Coba-coba, Mana Tahu Ada Keberuntungan
“Jadi mau buruh, mau aktivis, kalau diduga melanggar hukum, maka proses, kalau ngelawan, ciduk!” tutur Teddy Gusnaidi.