Soal Ahok Disebut Jadi Kandidat Pemimpin IKN Baru, Ali Ngabalin: Adakah yang Salah?

- 20 Januari 2022, 08:40 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. /Fathur Rochman/Antara/

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Selain pembangunan secara bertahap, untuk kemampuan fiskal IKN skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soroti Kritik Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi: Bahasa Sunda Saat Rapat Hal Wajar, Justru Buat Suasana Rileks

Adapun indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan.

Sementara itu, hal yang bersifat teknis dan dinamis dalam pembangunan IKN baru akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Chef Juna Diisukan Mundur di Season 9, Begini Penjelasan MasterChef Indonesia

Ada 8 prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pendanaan pembangunan IKN baru, tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah