Sementara, perekrutan PPPK tahuni ini, pemerintah hanya akan memfokuskan untuk tiga formasi saja, yakni tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluh.
Sebelumnya, Tjahjo juga mengatakan jika pemerintah akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Akui Sempat Stres saat Karantina, Ashanty Khawatirkan Aurel Hermansyah: Takut, Dia kan Lagi Hamil
Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.
Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.***