KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri Surabaya: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Uang

- 20 Januari 2022, 16:56 WIB
Plt  jubir KPK Ali Fikri menjelaskan penangkapan atau OTT terhadap hakim, panitera, dan pengacara Pengadilan Negeri Surabaya.
Plt jubir KPK Ali Fikri menjelaskan penangkapan atau OTT terhadap hakim, panitera, dan pengacara Pengadilan Negeri Surabaya. /Instagram/pn_surabaya.

PR DEPOK – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kegiatan OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan pada Rabu 19 Januari 2022.

Adapun OTT dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat terkait penanganan perkara.

Baca Juga: Hak Jawab Manajemen Alpha JWC Ventures atas Pemberitaan Terkait Bisnis Es Doger Gibran

"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 20 Januari 2022.

OTT yang dilakukan KPK itu, diketahui telah mengamankan ketiga orang, yakni pengacara, hakim, dan panitera.

Perihal mengenai rincian informasinya, KPK belum memberikan informasi lanjutannya.

Baca Juga: Studi Baru: Kekebalan Alami Lebih Ampuh daripada Vaksin Covid-19 selama Wabah Delta di AS

Menurut Plt jubir KPK, saat ini pihak dari KPK sedang melakukan klarifikasi beserta permintaan keterangan dari pihak yang telah ditangkap.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak dari KPK mempunyai waktu 1x24 jam guna penentuan status panitera, pengacara, dan hakim yang ditangkap tersebut.

Jubir KPK juga telah menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang melakukan keseluruhan pemeriksaan agar dapat mengungkapkan status ketiganya.

Baca Juga: Link Nonton Bad and Crazy Episode 10 dengan Jadwal Terbaru, Sabtu 21 Januari 2022

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Plt jubir KPK.

Ali juga menuturkan bahwasanya KPK yang sedang lakukan pemeriksaan dan klarifikasi memiliki tujuan guna mengungkap bukti awal, apakah merujuk kepada pidana kasus korupsi atau tidak.

"Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata jubir KPK.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x