Saat Honorer Terancam Nganggur di 2023, Didu: Puluhan Triliun Dipakai Gaji 'Pengangguran' Lewat Kartu Prakerja

- 21 Januari 2022, 11:21 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari soal rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer di tahun 2023.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari soal rencana pemerintah menghapus status pegawai honorer di tahun 2023. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kabar pemerintah akan meniadakan status pegawai honorer di tahun 2023 mendatang.

Rencana peniadaan status pegawai honorer ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilaksanakan pada 2023.

Baca Juga: Anda Terkena Covid-19 Varian Omicron? Simak Informasi Mengenai Isolasi Mandiri dari dr Adam Prabata

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo Kumolo menuturkan, mulai tahun 2023 tidak akana da lagi pegawai honorer.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata MenPAN-RB tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Batal Rilis, CJ ENM Buka Suara Terkait Nasib Lagu Beautiful Part 3 Milik Wanna One

Rencana peniadaan status pegawai honorer inipun menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari soal rencana pemerintah tersebut.

Said Didu membandingkan kebijakan meniadakan tenaga honorer tersebut dengan kebijakan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Timnas Putri Indonesia Mainkan Laga Perdana Hadapi Australia Sore ini

Ia mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan dana triliunan untuk menggaji 'pengangguran' lewat program Kartu Prakerja.

Akan tetapi, kata Said Didu melanjutkan, di saat yang bersamaan pemerintah justru berencana memecat tenaga honorer dan membuat mereka menjadi pengangguran.

"#selamatmenikmati. Pemerintah mengeluarkan dana puluhan trilyun utk gaji "pengangguran" lewat kartu prakerja tapi saat yg sama memecat tenaga honorer menjadi pengangguran," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Alami Penurunan yang Signifikan, Polri Siap Tegakkan Hukum untuk Penimbun

Sementara itu, Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan bahwa nantinya pemerintah hanya akan mengadakan dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN," kata Tjahjo.

Tak hanya itu, MenPAN-RB itu juga menyampaikan bahwa nantinya petugas keamanan dan kebersihan akan dikelola oleh pihak ketika dengna sebutan pekerja outsourcing.

Baca Juga: Soroti Museum Telekomunikasi di TMII Tak Terawat Usai Dikelola Negara, Mustofa: Kayak Rumah Hantu

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," terangnya.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x