Hal tersebut menjadi jelas ketika DPR RI mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang usai menggelar rapat pembahasan tingkat satu secara maraton pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.
Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, ada lima tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam upaya memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara.
Tahap pertama, dijelaskan Sri Mulyani yakni tahun 2022 hingga 2024, tahap kedua hingga kelima yakni 2025 sampai 2045.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemindahan IKN baru merupakan bentuk transformasi besar-besaran Indonesia untuk beralih ke ekonomi hijau dan digital yang membutuhkan anggaran setidaknya Rp466 triliun.
Skema pembiayaan IKN tidak akan bergantung seluruhnya pada APBN, tetapi juga berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha serta kontribusi atau investasi swasta.***