Pelat Nomor Warna Putih dan Pemasangan Chip Akan Berlaku 2022, Ini 4 Alasan Mendasarnya

- 22 Januari 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi pelat nomor./
Ilustrasi pelat nomor./ /Pixabay/Capri23auto/

PR DEPOK - Untuk diketahui bagi para pemilik kendaraan, bahwa pelat nomor kendaraan warna putih akan segera diberlakukan.

Selain peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih, juga pemasangan chip atau radio frequency identification (kepanjangan dari RFID).

Kendati belum disebutkan waktunya, yang pasti peralihan pelat nomor dan pemasangan chip tersebut mulai berlaku pada 2022 ini.

Baca Juga: LINK NONTON Bad and Crazy Episode 11 Tayang Malam Ini, Spoiler: Pelaku Pembunuhan Telah Terungkap

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa tidak ada pungutan biaya peralihan warna pelat dan pemasangan chip.

"Semua tanpa ada biaya, kami hanya meminta dukungan sambil kita jalan. Tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri Yunus, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Baca Juga: Anak Takut Jarum Suntik? Ini 5 Tips Menenangkannya agar Mau Melakukan Vaksinasi Covid-19

Berikut ini alasan yang menjadi tujuan peralihan warna putih pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip, disampaikan Yusri Yunus, yakni:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x