Pelat Nomor Warna Putih dan Pemasangan Chip Akan Berlaku 2022, Ini 4 Alasan Mendasarnya

- 22 Januari 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi pelat nomor./
Ilustrasi pelat nomor./ /Pixabay/Capri23auto/

1. Agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor kendaraan secara jelas.

2. Agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

3. Pemasangan chip, agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Buntut Polemik Arteria Dahlan, Ruhut Sitompul Sampaikan Maaf: Nyuhunkeun Dihapunten Kalepatan Nyarios

4. Pemasangan chip, nantinya bisa digunakan sebagai parkir elektronik dan sensor Tol elektronik (e-Toll).

Menurut Yusri Yunus, mengenai pemasangan chip atau RFID, bukan hal baru, khususnya di beberapa negara maju.

"Karena sistem chip ini dipasang telah terintegrasi dengan sistem lain," ujar Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah