Catat! Ini 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Masih Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

- 23 Januari 2022, 06:02 WIB
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini.
Berikut ini merupakan 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang masih memberlakukan sistem ganjil genap pada saat ini. /Instagram.com/tmcpoldametro

PR DEPOK - Sistem ganjil genap kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, masih berlaku.

Hal tersebut sebagaimana disampaikam pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku di 13 ruas jalan kawasan DKI Jakarta.

"Sampai sekarang masih berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Desak Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi Malaysia Ditangkap karena Diduga Lakukan Pelanggaran

Sambodo Purnomo, menambahkan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Belum ada koordinasi dengan pemrov DKI, mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap," ucapnya.

Sebelumnya, lanjut dia, wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu disampaikan oleh Mujiyono, selaku Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Tarif Parkir Rp350 Ribu Viral, Pemkot Yogyakarta Tegas Tak Bakal Menggugat sang Pengunggah

"Namun belum ada wacana lebih lanjut (peniadaan ganjil genap)," ujar Sambodo Purnomo.

Dikatakannya, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

"Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP untuk Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta

Berikut 13 titik/ruas jalan di DKI Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Terbaik dari Park Shin Hye, Salah Satunya My Annoying Brother

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2022 Lewat HP, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Fabio Quartararo di Ambang Pintu Keluar Yamaha, Nasibnya Akan Ditentukan Bulan Mei

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Cara Cek Kartu KKS 2022 Lewat HP untuk Pastikan Dapat Saldo PKH atau BPNT

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Demikian, informasi ruas jalan pembelakuan ganjil genap ini disampaikan, semoga bermanfaat. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah