Indonesia Kerjasama Ekstradisi dengan Singapura, Sahroni: Saatnya Koruptor dan Pelanggar Hukum Dipaksa Mudik

- 27 Januari 2022, 12:12 WIB
Indonesia kerjasama ekstradisi dengan Singapura, Sahroni sebut saatnya koruptor dan pelanggar hukum dipaksa mudik.
Indonesia kerjasama ekstradisi dengan Singapura, Sahroni sebut saatnya koruptor dan pelanggar hukum dipaksa mudik. /Instagram/@ahmadsahroni88.

Sehingga dengan adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan kerja KPK dalam mengejar para maling uang rakyat.

Aturan ekstradisi ini disebut oleh Sahroni sebagai aturan game changer.

Baca Juga: Undang Vicky Prasetyo ke Podcast Miliknya, Deddy Corbuzier: Episode Paling Hina Kami!

Pada saat sebelumnya, Yasonna H Laoly selaku Menkumham menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly.

Kerjasama perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini berlaku surut terhitung tanggal diundangkan selama 18 tahun ke belakang.

Baca Juga: Baru Mau Temui Vicky Prasetyo usai Resmi Bercerai dari Kalina Ocktaranny, Deddy Corbuzier: Gue Gak Perlu Izin

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x