Baca Juga: BERITA BAIK, 9 dari 144 Pasien Virus Corona di Jakarta Barat Sembuh
Di samping itu, Kementerian PUPR menegaskan pihaknya akan tetap menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja dengan memberikan upah baik kepada pengguna jasa, subkontraktor, maupun pihak penyedia jasa.
Kementerian PUPR juga telah menetapkan skema protokol pencegahan virus corona di antaranya dengan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan virus corona.
Selain itu, Kementerian PUPR mengindentifikasi potensi bahaya virus corona di lapangan hingga menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi konstruksi.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti kontrak penyelenggaran jasa konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya dengan para tenaga kerja, Kementerian PUPR telah membuat kebijakan mengenai mekanisme pemberhentian pekerjaan sementara waktu.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan 4 Arahan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona
Lalu, mekanisme pergantian spesifikasi dan kompensasi upah tenaga kerja dan para subkontraktor, produsen, serta pemasok.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono juga telah mengatur pelaksanaan penyediaan barang dan jasa konstruksi.
Hal ini untuk mempermudah akses yang bisa dilakukan secara online guna meminimalisir risiko penyebaran virus corona.
Kementerian PUPR berharap dengan dikeluarkannya instruksi menteri tersebut, penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan dengan efektif di tengah pandemi virus corona tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.***