"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 28 Januari 2022.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana yang miliki kerangkeng penjara di rumahnya, Tito Karnavian menyerahkan kepada penegak hukum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Ada KPK di Daerah, Inspektorat Diibaratkan Teman yang Menangkap Teman Sendiri
"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," ujar Tito Karnavian.
Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap Bupati Langkat karena kepemilikan kerangkeng penjara, Tito Karnavian menuturkan dapat menggunakan pasal perampasan kemerdekaan.
"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," sebut Mendagri Tito Karnavian.***