Adapun pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota, kata Siti Nadia.
"Bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," terangnya.
Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Minta Amerika Serikat dan Barat Berhenti Membuat Kepanikan
Berikut syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin booster (dosis lanjutan) yaitu:
1. Calon penerima vaksin wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Calon penerima vaksin, berusia 18 tahun ke atas.
3. Calon penerima vaksin telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 30 Januari-4 Februari 2022
Dijelaskan Siti Nadia, bahwa regimen vaksinasi booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac.
Maka akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).