Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Februari 2022 serta Syarat Cairkan Bansos Kartu Sembako

- 30 Januari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online Februari 2022 serta syarat mencairkan bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta.
Ilustrasi. Berikut cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online Februari 2022 serta syarat mencairkan bansos Kartu Sembako Rp2,4 Juta. /Antara/M. Ali Wafa.

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, agar bisa mencairkan bantuan sosial atau bansos Kartu Sembako Februari 2022.

Sebelum membahas cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online, perlu diketahui bahwa salah satu syarat mencairkan bansos Kartu Sembako Februari 2022 adalah kepemilikan KKS.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online agar berhak mencairkan bansos Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) 2022?

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Jaktim Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa

Perlu diketahui bahwa Kartu Keluarga Sejahtera adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu.

Masyarakat dapat menyiapkan berkas-berkas berikut ini sebelum memasuki tahapan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online 2022, antara lain:

1. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, dan foto diri.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Celaka Saat Selamatkan Mama Rosa, Nyawa Irvan Tak Tertolong?

2. Siapkan surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.

3. Siapkan surat keterangan kantor desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

4. Siapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

Baca Juga: Fakta di Balik Warna Serba Merah dalam Perayaan Tahun Baru Imlek dan Penerapan dalam Tradisi

Apabila berkas-berkas untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah dimiliki, simak syarat-syarat daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 berikut ini.

Syarat-syarat mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022

1. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat dengan batasan usia 22 tahun keatas.

2. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang pernah dibina di lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Hanya Andalkan Pemain Cadangan, Persib Bandung Menang Derby Jabar Lewat Gol Kakang Rudianto

3. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang tergolong sebagai penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.

4. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.

5. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia) yang tinggal di panti/LKS.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Entertainment District Arc Episode 9 Sub Indo

6. Pendaftar Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.

Tata cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera online 2022

1. Untuk pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera 2022 online, masyarakat akan dibantu oleh sponsor.

2. Pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera 2022 online dilakukan sponsor melalui situs intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Sebut Pemindahan IKN agar Indonesia Tak Jawa Sentris, Ali Ngabalin: Memutus Mata Rantai 'Apa-apa Orang Jawa'

3. Setelah daftar Kartu Keluarga Sejahtera akan ada verifikasi email dari intelresos bahwa akun sponsor telah aktif.

3. Apabila akun sponsor sudah aktif, maka data masyarakat akan diinput sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera 2022.

4. Setelah itu, dinas sosial akan memverifikasi data LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Link Nonton MasterChef Indonesia Season 9 Episode 4, Ini 7 Peserta yang Lolos ke Galeri

5. Dinas sosial juga memverifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera, seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

6. Hasil verifikasi online data kemudian akan diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual.

7. Selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menetapkan data hasil verifikasi dan matching sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: 10 Permainan Tahun Baru Imlek Paling Populer, Salah Satunya Catur China

8. Surat Keputusan Menteri Sosial yang dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

9. Lalu, Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera akan diserahkan oleh Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

10. Apabila Kartu Keluarga Sejahtera sudah dicetak, maka akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Debut Sukses Kakang Rudianto dan Fakta Menarik Lainnya Derby Jabar

11. Selanjutnya, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial lalu akan menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

12. Terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera akan dikirimkan Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kepada dinas sosial untuk didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.

Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dengan demikian sudah memenuhi salah satu syarat mendapatkan bansos Kartu Sembako/BPNT 2022 Kemensos.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka ? Berikut Prediksi Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

Tahap selanjutnya, calon penerima bansos Kartu Sembako/BPNT 2022 dapat melengkapi persyaratan lainnya, lalu melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Kartu Sembako/BPNT 2022.

Adapun total bansos Kartu Sembako/BPNT 2022 bisa didapatkan hingga Rp2,4 juta, atau sebesar Rp200.000 untuk 12 bulan pencairan, melalui bank-bank Himbara yang sudah ditetapkan.

Jadi, untuk bulan Februari 2022, KPM Kartu Sembako/BPNT berhak mendapatkan Rp200.000.

Demikianlah informasi terkait syarat dan cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera online agar bisa mendapatkan bansos Kartu Sembako Februari 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah