KPPU Tempuh Jalur Hukum Sehubungan dengan Indikasi Adanya Kartel Minyak Goreng

- 31 Januari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Portal Bandung Timur/Heriyanto

PR DEPOK – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menempuh jalur hukum sehubungan dengan problematika ketersediaan dan harga minyak goreng yang meroket di dalam negeri.

KPPU sebelumnya menduga terdapat indikasi mengenai munculnya kartel minyak goreng.

Kabar KPPU menempuh jalur hukum terkait dugaan kartel minyak goreng disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Deswin Nur.

Baca Juga: Hari Terakhir Bursa Transfer Musim Dingin, Real Madrid Pantau Raheem Sterling

“Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada rapat komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Deswin Nur dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 31 Januari 2022.

Deswin mengatakan bahwa pada proses penegakan hukum, akan dilakukan penelusuran mengenai bentuk perilaku yang memiliki potensi melanggar pasal-pasal tertentu dalam undang-Undang.

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman”

Baca Juga: Faisal Basri Dihujat Usai Prediksi Soal Rezim Jokowi, Mustofa: Orang se-Indonesia Rasanya Lebih Percaya Beliau

“Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah