PR DEPOK - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama satu pekan.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali berlaku dari 1 hingga 7 Februari 2022.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 pandemi Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri nomor 06 tahun 2022 tersebut terdapat sebanyak 85 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yang berstatus level 2.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari salinan Inmendagri nomor 06 tahun 2022, berikut naman-nama kabupaten/kota, diwilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berstatus PPKM level 2.
1. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal