"Karena sumber informasi yang kurang jelas dapat menjadi sebuah distorsi dan menyebabkan kekhawatiran di masyarakat," ucap dia lagi.
Terdapat lima hal yang termasuk dalam arkanul ma’had, yaitu kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh atau pembimbing santri.
Kemudian santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning, jelas Wibowo Prasetyo.
“Sebuah lembaga yang menyebut pesantren, tapi nggak ada kajian kitab kuning, maka tidak terpenuhi rukunnya. Itu tidak bisa disebut pesantren,” tuturnya menambahkan.
Selain itu, kata dia, sebuah pesantren juga mensyaratkan dimilikinya ruhul ma’had. Ini spirit yang mesti dimiliki pesantren.
"Salah satunya mengakui Pancasila dan NKRI. Kalau ini tidak punya, jelas tidak bisa disebut pesantren,” pungkas Wibowo Prasetyo.***