Kemenag Kembali Terbitkan Aturan Tentang Pelaksanaan Keagamaan, Ini 9 Ketentuan Ibadah Berjamaah

- 6 Februari 2022, 20:25 WIB
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah.
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah. /Kemenag RI/

"Edaran ini memuat empat yakni, tempat ibadah, pengurus/pengelola tempat ibadah, Jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring," ujar Yaqut Cholil.

Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah berjamaah/kegiatan keagamaan di tempat peribadatan, yaitu:

1. Para jamaah serta menggunakan masker dengan baik dan benar.

2. Menjaga kebersihan tangan.

3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan Sepeda Saat Tinjau Lokasi Pasar Johar hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit

4. Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius.

5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

6. Membawa perlengkapan ibadah (seperti sajadah, mukena).

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x