Kemenag Kembali Terbitkan Aturan Tentang Pelaksanaan Keagamaan, Ini 9 Ketentuan Ibadah Berjamaah

- 6 Februari 2022, 20:25 WIB
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah.
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah. /Kemenag RI/

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan aturan tersebut sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengingat kata dia, saat ini lonjakan Covid-19 varian Omicron masih terus terjadi di Indonesia.

SE bernomor 04 tahun 2022, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 7 Februari 2022: Jangan Mengeluh yang Berujung Hal Buruk!

Serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan, dan penerapan protokol kesehatan dengan 5M, jelasnya.

"Kami kembali terbitkan SE guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini mengalami peningkatan," kata Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Minggu 6 Februari 2022.

Menurutnya, diterbitkan SE ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan dengan menerapkan Prokes (5M).

Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Pemerintah yang Tak Kunjung Kembali Terapkan PPKM di Tengah Lonjakan Covid-19

SE ini ditujukan kepada semua pejabat/stakeholder serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x