PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan surat edaran (SE) baru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan aturan tersebut sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Mengingat kata dia, saat ini lonjakan Covid-19 varian Omicron masih terus terjadi di Indonesia.
SE bernomor 04 tahun 2022, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 1, 2 dan 3.
Serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan, dan penerapan protokol kesehatan dengan 5M, jelasnya.
"Kami kembali terbitkan SE guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini mengalami peningkatan," kata Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, Minggu 6 Februari 2022.
Menurutnya, diterbitkan SE ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan dengan menerapkan Prokes (5M).
Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Pemerintah yang Tak Kunjung Kembali Terapkan PPKM di Tengah Lonjakan Covid-19
SE ini ditujukan kepada semua pejabat/stakeholder serta seluruh umat beragama di Indonesia.