Kemenag Kembali Terbitkan Aturan Tentang Pelaksanaan Keagamaan, Ini 9 Ketentuan Ibadah Berjamaah

- 6 Februari 2022, 20:25 WIB
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah.
Kemenag kembali terbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan keagamaan, ini 9 ketentuan ibadah berjamaah. /Kemenag RI/

Baca Juga: Ketahui Perasaan 6 Tanda Zodiak Ini di Hari Valentine, Virgo Tidak Suka Memberi Bunga

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

9. Jamaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Demikian salah satu poin/ketentuan dalam SE dari Kemenag terkait pelaksanaan ibadah berjamaah selama masa PPKM. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah