Pengesahan UU IKN ini sebelumnya pun telah menimbulkan berbagai macam kritikan.
UU yang disahkan itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat berbagai urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan RUU tersebut terbilang cepat dikarenakan hanya membutuhkan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Kini UU IKN telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga yang tak setuju.
Pembentukan UU IKN itu dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.***