Soroti Respons Moeldoko Soal UU IKN Digugat ke MK, Hidayat Nur Wahid: Dengarkan Seluas-luasnya Aspirasi

- 7 Februari 2022, 11:16 WIB
  Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid apresiasi permohonan maaf Ketua BNPT.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid apresiasi permohonan maaf Ketua BNPT. /Twitter @hnurwahid/

PR DEPOK - Persoalan tentang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kian menjadi sorotan sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait UU IKN yang digugat ke MK itu juga mendapat tanggapan dari banyak tokoh, salah satu di antaranya adalah Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menanggapi pernyataan atau respons dari Moeldoko tentang UU IKN yang digugat ke MK.

Baca Juga: Moeldoko Sebut 'Jangan Egois' Usai UU IKN Digugat ke MK, HNW: Mestinya Dengarkan Aspirasi Publik

Sebelumnya tentang UU IKN yang digugat ke MK, Moeldoko menyebut bahwa pihak-pihak tertentu agar jangan egois.

Kendati begitu, Wakil Ketua MPR itu menjelaskan jika berbagai pihak tidak boleh egois, maka seharusnya pemerintah mendengarkan seluas-luasnya aspirasi publik.

"Soal UU IKN, benar KSP Moeldoko: 'Janganlah Kita Egois'. Maka mestinya dengarkan se-luas2nya aspirasi publik saat membuat UU dan persilahkan gugat UU IKN ke MK," tulis Hidayat Nur Wahid dikutip PR Depok dari Twitter pribadinya.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Penipuan Arisan Online, Korban 'Kaum Sosialita' Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

"Atau ikuti Presiden2 sebelumnya yang punya wacana, dan tak ada corona, tapi tak jadi pindahkan Ibu kota," sambungnya.

Cuitan HNW.
Cuitan HNW. Twitter @hnurwahid

Pengesahan UU IKN ini sebelumnya pun telah menimbulkan berbagai macam kritikan.

UU yang disahkan itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat berbagai urusan terkait pemindahan ibu kota.

Baca Juga: Soal Imbauan Warga Usia 60 ke Atas Tak Keluar Rumah, Don Adam ke Luhut Pandjaitan: Lord Ingin Ambil Cuti juga?

Pembahasan RUU tersebut terbilang cepat dikarenakan hanya membutuhkan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.

Kini UU IKN  telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga yang tak setuju.

Pembentukan UU IKN itu dianggap tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x