Kabar Baik bagi Calon Pengantin, Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA

- 26 April 2020, 11:47 WIB
PELAKSANAAN Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).*
PELAKSANAAN Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).* /Kemenag/

PIKIRAN RAKYAT - Kabar baik bagi para calon pengantin, setelah sebelumnya akad nikah dianjurkan untuk ditunda karena ada pandemi virus corona, Kementerian Agama kini memutuskan untuk membuka kembali layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat pandemi virus corona atau Covid-19, akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA bukan di tempat lain. Perlu ditekankan bahwa akad nikah sendiri tidak bisa dilaksanakan secara daring seperti melalui video call.

Layanan akad nikah di KUA diperuntukkan bagi para calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran secara daring tercatat hingga 23 April 2020, kesempatan melaksanakan akad nikah di KUA tiap-tiap Kecamatan ada di depan mata.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Mayat Pasien Corona Dibuang ke Laut, Jangan Makan Seafood 

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari situs Sekretariat Kabinet, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin.

Terkait diperbolehkannya kembali akad nikah di KUA, Kemenag juga mengeluarkan surat edaran SE Dirjen Bimas Islam No.P-004 tentang pelaksanaan akad nikah yang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.

Perlu dicatat bahwa akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Untuk permohonan akad nikah setelah 23 April 2020 baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” kata Kamaruddin Amin, Dirjen Bima Islam.

Baca Juga: Bantu Cegah Virus Corona, Alumni MAN 5 Bogor Inisiasi Gerakan 1AM 

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020. Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin (calon pengantin) dalam satu hari,” ujarnya.

Baca Juga: Robot Anjing di Amerika Bantu Pasien untuk Konsultasi dengan Dokter 

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi, lanjutnya, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Jika calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

Jika calon pengantin melakukan pendaftaran setelah 23 April 2020 namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk segera menggelar akad nikah, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tutur dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x