PR DEPOK - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan Menaker soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Netty menilai kebijakan Permenaker soal pencairan dana JHT saat usia pekerja 56 tahun tersebut dapat mencederai rasa kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Peraturan ini juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Netty seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dia pun mempertanyakan alasan dana JHT perlu ditahan pencairannya hingga harus menunggu 56 tahun.
Padahal, lanjut Netty, dana tersebut merupakan tabungan pekerja.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?," ujarnya.
Untuk itu, Netty menegaskan pemerintah untuk mengkaji ulang atau bahkan mencabut kebijakan tersebut karena akan mempersulit rakyat.