“Orang berpakaian agamis kok dipidana?” lanjutnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Taehyung BTS Dilaporkan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Gejala yang Dialami
Lebih jauh, ia pun menyinggung nama Habib Rizieq Shihab, Ustaz Abdul Somad (UAS), dan Aa Gym.
Teddy Gusnaidi meminta ketiga tokoh tersebut beserta seluruh kelompoknya untuk turun ke jalan dan mendesak pembebasan Herry Wirawan.
“Ayo Rizieq, Gymnastiar, Abdul somad dan kelompok sejenis lainnya untuk turun ke jalan, desak bebaskan Ulama!” katanya.
Baca Juga: Asix Token Anang Hermansyah Sempat Dilarang Bappebti, Denny Darko Ramal Pembelinya Akan Seperti Ini!
Diketahui, putusan majelis hakim menyatakan Herry Wirawan dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis Herry Wirawan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, pada Selasa, 15 Februari 2022.***