"Harusnya nanyanya ke kami kan Bu? Sedih, kok nda ada yg peduli rakyat kecil ya," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka meminta agar Kemnaker membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Salah satu alasan dimintanya pembatalan aturan itu adalah karena terdapat ayat, yang menyebut bahwa JHT baru bisa diterima seluruhnya oleh peserta dalam usia 56 tahun.
Setelah menemui langsung masa unjuk rasa, Menaker Ida Fauziah pun menampung terlebih dulu aspirasi dari serikat buruh.
"Ibu Menteri tadi sikapnya masih menampung, menerima, mencatat apa yang menjadi aspirasi atau keinginan teman-teman KSPI," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Baca Juga: Bunga Tidak Mekar Tepat Waktu, Kim Jong Un Kirim Tukang Kebun ke Kamp Kerja Paksa
Hal itu dilakukan lantaran aturan yang dipermasalahkan tersebut diundang-undangkan pada 4 Februari 2022, dan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.