Dengan demikian, terdapat durasi tiga bulan untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada semua pihak.
Kendati demikian, Indah Anggoro Putri membantah bahwa aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan Presiden Jokowi.
Menurutnya, aturan tersebut juga telah melalui proses harmonisasi dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, dan Setkab.***