PR DEPOK – Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) usul kepada DPR RI untuk menaikkan biaya ibadah haji.
Menanggapi usulan kenaikan biaya ibadah haji, Cholil Nafis selaku Ketua MUI memberikan tanggapannya.
Menurut Cholil Nafis, dirinya setuju atas usulan Kemenag untuk menaikan biaya ibadah haji pada 2022, sehingga tak perlu disubsidi pemerintah.
“Setuju jemaah haji itu tidak usah disubsidi,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @cholilnafis pada 17 Februari 2022.
Pasalnya menurut Cholil Nafis, tujuan tidak diadakannya subsidi dalam kenaikan biaya ibadah haji pada 2022 agar jemaah yang berangkat memang yang benar-benar mampu.
Tak hanya itu, Cholil Nafis juga menjelaskan jika tak ada subsidi dalam kenaikan biaya ibadah haji, sehingga pengelola haji tak dikejar bagi hasilnya.
“Agar yg berangkat haji memang mampu dan pengelola haji tak dikejar bagi hasilnya,” ujar Cholil Nafis.
Sebelumnya, Menag Gus Yaqut mengusulkan biaya ibadah haji pada 2022 atau 1443 Hijriah dinaikkan menjadi Rp45.053.368 per orang.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH dan BPNT
Adapun kenaikan biaya ibadah haji pada 2022 yang dibebankan pada jemaah calon haji sudah termasuk biaya hidup, penerbangan, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, tes PCR, dan biaya visa.
Menurut Gus Yaqut, kenaikan biaya ibadah haji pada 2022 guna meringankan biaya yang perlu dikeluarkan calon jemaah.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," ujar Gus Yaqut.***